Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung
mendapatkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum.
Pemerintah melalui
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Umum (RU) bagi Narapidana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi
warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program di dalam Lapas atau Rutan.
Pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang kepada seluruh narapidana dan anak binaan.
Baca juga : Lapdek Community Sukabumi Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 79 Untuk Mempertebal Kecintaan Kepada NKRI