Lapas Kelas II A Banceuy memberikan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 kepada narapidana.
Dari jumlah 521 narapidana yang saat ini menghuni Lapas Kelas II A Banceuy, sebanyak 352 narapidana mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79.
Kepala Lapas Banceuy, Roni Widyatmoko menjelaskan bahwa pemberian remisi HUT RI ini Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-1616.PK.05.04, dst. tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 kepada Anak Binaan.
“Yang menerima Remisi RU I selama 1 Bulan
ada 7 Orang, lalu 2 Bulan 50 Orang, 3 Bulan 57 Orang, 4 Bulan 87 Orang dan 5 Bulan
120 serta 6 Bulan 23 Orang,” jelas Kalapas Banceuy Roni Widyatmoko, Sabtu 17 Agustus 2024.
Baca juga : Pemkot Bandung Kolaborasi Dengan Disjarah TNI AD, Hadirkan Lagi Gerakan Pangan Murah