HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 menjadi momen bahagia bagi empat narapidana yang menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Majalengka.
Empat narapidana tersebut bebas murni karena mendapatkan Remisi RU II HUT RI ke 79.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wawan Irawan menjelaskan, bahwa empat napi Lapas Kelas II B Majalengka bebas saat hari kemerdekaan RI ke 79.
“Dasar Hukum Pemberian Remisi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelas Kalapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan, Kamis 17 Agustus 2024.
Baca juga : Diskominfo Tangsel diminta gandeng Cyber Polri cegah hoaks di Pilkada 2024