Salah satu Penjabat (PJ) Bupati di Provinsi Jabar, yakni di Kabupaten Bandung Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kejati Jawa Barat menetapkan tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka.
Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Arsan Latif terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.
“Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, ” jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, saat dikonfirmasi Kamis 6 Juni 2024.
Baca juga : Bandung bjb Tandamata Jadi Tuan Rumah, Ini Jadwal Proliga 2024 Seri Bandung