Selasa siang hingga menjelang sore, kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LL RE Martadinata (riau) didatangi puluhan pengacara (kuasa hukum) yang hendak mendaftarkan praperadilan terhadap Polda Jabar. Puluhan Kuasa hukum tersebut merupakan Kuasa hukum dari Pegi Setiawan. Mereka datang dengan menggunakan kaos putih vbertuliskan “bebaskan Pegi Setiawan”.
Polda Jabar di praperadilan kan karena menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky tahu 2016 silam.
Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Langkah melakukan Praperadilan, karena dinilai tidak cukup bukti itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga : Polda Jabar Periksa 68 Orang Saksi Kasus Kematian Vina dan Eky