Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api, yang terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal, yang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa SI (18) ditangkap atas dugaan kepemilikkan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, ” jelas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH..SIK,.MH, Kamis 8 Agustus 2024.
Baca juga : 1.115 Mahasiswa Uninus Laksanakan Program KKN di Kabupaten Bandung, Targetkan Desa Unggul di Segala Bidang