INVERSIJABAR.ID – Aksi penyelundupan barang terlarang di ruang tahanan sementara yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kembali terjadi Selasa 27 Agustus 2024.
Seorang tahanan tertangkap tangan petugas Kejari Bandung yang bertugas sebagai pengawal tahanan, karena menerima paket mencurigakan dari seorang laki-laki yang menjenguknya di ruang tahanan sementara PN Bandung, Selasa 24 Agustus 2024, Pukul 12.00 WIB.
Menurut Iyan petugas pengawal tahanan Kejari Bandung,menjelaskan kecurigaan terhadap seorang tahanan berawal dari kecurigaan salah satu terdakwa dipanggil oleh pengunjung yang mau ngasih satu bungkus rokok.
“Jadi pas pria diluar tahanan ngasihkan rokok keburu kita lagi sibuk bolak balik sel, rokok sudah ditangan terdakwa atas nama Rendi Maulana di dalam sel. Karena saya curiga, saya periksa isi dalam bungkus rokok, ” jelas Iyan.
Baca juga : Mantan Wagub Jabar Uu Akui Sudah Komunikasi Dengan Empat Parpol Non Parlemen Untuk Bisa Daftar Pilgub Jabar