Sidang Permohonan Praperadilan dengan Pemohon Pegi Setiawan dengan Termohon Polda Jabar akan memasuki agenda Pembuktian dari kedua pihak setelah usainya pembacaan Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplik pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Persidangan Praperadilan dengan register Perkara No.10/Pid.Pra/2024/PN Bdg pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 terdapat 3 (tiga) agenda yaitu Jawaban Polda Jawa Barat selaku Tergolong, Replik atas Jawaban Termohon dan Duplik atas Replik yang disampaikan Termohon.
Dalam Permohonannya, Tim Penasehat Hukum Pegi Setiawan menguraikan bahwa Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi mengeklaim Pegi Setiawan adalah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buronan mereka selama 8 (delapan tahun).
Pegi Setiawan ditersangkakan mengotaki pembunuhan berencana dan memperkosa korban. Tapi bukti-bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers sebatas dokumen kependudukan. Padahal, kasus Pegi bukan terkait pemalsuan identitas.
Baca juga : Polda Jabar Minta Hakim Tolak Permohonan Dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan