Polemik belum ditunjuknya Penjabat Sekda oleh PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mendapatkan perhatian dari berbagai pemerhati.
Seperti halnya yang dikritisi Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB melalui Ketuanya Gunawan Rasyid, menyampaikan kegelisahannya di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah.
“Munculnya berbagai pendapat yang berargumentasi melalui UU No.30 Tahun 2004, Permendagri No.91 Tahun 2019 maupun Perpres No.3 Tahun 2018 terutama menyangkut pasal 8 ayat 1, tentu ini sudah menjadi Filosfi pemikiran dalam konsideran terbitnya Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-1308 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir, ” jelas Gunawan, Sabtu 22 Juni 2024.
Gunawan menambahkan, bahwa Kepmendagri tersebut dalam diktum Ketiga mengatakan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.
Baca juga : Sekda Jabar dan Kadinkes Kabupaten/Kota Berkomitmen Tangani “Stunting” Secara Masif