Tahun 2022 hingga 2023 Kejari Kota Bandung melakukan pengustan kasus dugaan penyimpangan pembagian bonus saham karyawan PT. Jamkrida menggunakan taks force keuangan.
Diduga dalam prakteknya melanggar ketentuan peraturan OjK nomer 27 /pojk no.4/2020 saham bonus dan kementrian keuangan.
Proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2022 sudah beberapa kali melakukan pemanggilan jajaran direksi, komisaris, dan OJK, dan sudah berlanjut ke tahap penyidikan untuk kumpulkan bukti-bukti dan menggandeng audit akuntan publik untuk penghitungan adanya kerugian keuangan negara dari kasus penyimpangan pembagian bonus saham tersebut.
Aktivis anti korupsi Agus Satria menilai jangan ada kesan negatif di BUMD Jabar pembagian bonus kepada karyawan harus berdasarkan laba signifikan jangan di latar belakang PT. Jamkrida melakukan keputusan membagikan bonus saham ada kesan bahwa Perusahaan kinerja baik dan deviden unggul.
Baca juga : Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Strategi dan Tindakan untuk Stabilkan Harga