Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat. Hal itu menunjukan masih tingginya angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Tentu hal ini harus ditekan dengan berbagai upaya baik itu swadaya masyarakat terutama peran serta pemerintah daerah yang menyediakan rasa aman terhadap kalangan perempuan. Salah satunya dengan diberlakukannya perda tentang Perlindungan Perempuan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani, saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Wilayah Bojongsoang, Minggu 25 Agustus 2024.
Tia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kebijakan untuk memperhatikan kepada perempuan. Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang terpisah dengan perda perlindungan anak. Pemberdayaan perempuan, lanjut Tia, sangat penting agar para perempuan bisa terlibat aktif dalam pembangunan Jawa Barat.
“Agar Perempuan itu tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini, tetapi kita harus aktif meningkatkan kemampuan kaum perempuan sehingga bisa berdaya,” ujar Tia.
Baca juga : Komisi I DPRD Jabar Umumkan Tim Seleksi Komisioner KPID Jabar Periode 2024-2027