Jika terjadi pelanggaran, lanjut Bambang akan ada sanksi. Jika ada pelanggaran oleh murid, bisa dilaporkan kepada kepala sekolah atau Dinas Pendidikan.
“Jika ada pelanggaran atau bullying di MPLS akan ada sanksi. Jika dilakukan oleh guru maka ada sanksi kepegawaian,” bebernya.
Kendati demikian, ia berharap semua sekolah di Koa Bandung membangun suasana aman dan nyaman selama pembelajaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana memastikan tidak ada bullying di sekolah.
Baca juga : Mantan Pj Bupati Bandung Barat AL Resmi Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
“Kami titip para guru bahwa kegiatan MPLS ini tidak melibatkan alumni, hanya melibatkan OSIS. Jadi ini betul-betul tanggung jawab guru. Kalau dulu diserahkan ke kakak kelas, sekarang tidak. Ada peran guru yang sangat luar biasa,” ungkapnya.
Jika ada laporan, Tantan mengaku, sudah membuat Surat Edaran (SE) bagi pelaksana MPLS. Sehingga terdata dan termonitor kegiatan tersebut.
“Kami sebetulnya sudah membuat surat edaran, untuk pemantauan seluruh sekolah. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah tentang perdoman MPLS yang terbaru. Kalau ada pengaduan, silahkan,” katanya.
Jika terjadi bullying, ia meminta untuk segera lapor ke sekolah atau langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Kalau dilakukan oleh guru atau siswa, laporkan ke kepala sekolahnya. Mungkin kalau tidak sampai kepala sekolah, silakan ke Disdik,” tuturnya.