Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah berharap Jabar menjadi provinsi layak anak atau Provila melalui dukungan atau partisipasi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,
“Kami masih mengejar agar Jawa Barat bisa menjadi provinsi layak anak. Namun, masih ada beberapa kota dan kabupaten yang belum memenuhi kriteria, dan ini perlu partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Siti Muntamah, Kota Cimahi, Selasa 13 Agustus 2024.
Siti Muntamah menjelaskan bahwa ada empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Jawa Barat provinsi layak anak sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Minimal empat dasar amanat dari peraturan daerah ini diberikan kepada anak-anak agar mereka (anak-anak) mendapatkan haknya. Empat hak dasar anak ini ada, hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelasnya.
Upaya perlindungan anak ini tidak dapat dilakukan sendiri lanjut dia, diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah dan keluarga. Kebijakan melindungi anak-anak secara menyeluruh dan keluarga melindungi mental anak.
Baca juga : Penertiban PKL dan Bangli, Satpol PP Kota Bandung: Kami Tegas Jika Ada Laporan Pelanggaran