Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran saat ini tengah disusun oleh DPR. Dalam draft yang sudah ada RUU ini akan mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Sejumlah pasal yang sudah ada dalam draf RUU Penyiaran sangat berportensi mengekang kerja jurnalis dalam melakukan pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan.
Untuk mencegah banyak ‘aturan aneh’ disisipkan, Solidaritas Jurnalis Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat ikut turun ke jalan dan bersuara menentang RUU tersebut.
Baca juga : Mengenal Malaria Knowlesi yang Mulai Serang Manusia, Akibat Pembukaan Lahan