Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Kepala BP2MI Benny Ramdhani pada Senin (29/7/2024) untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait “sosok T” yang diduga terlibat dalam praktik judi online. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Benny Ramdhani menyebut inisial T sebagai aktor utama di balik bisnis judi online dan penipuan daring (scamming online) di Indonesia, yang beroperasi dari Kamboja. Pernyataan ini disampaikan Benny saat acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan pada Selasa (23/7/2024).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T, yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online .
Trunoyudo memastikan, Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah.
Baca juga : Dinkes Kota Bandung Pastikan Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Tidak Terganggu