Sebanyak 4.000 botol minuman keras beralkohol, dari merk tradisional seperti ciu dan merk pabrikan, serta minuman tuak sebanyak 315 liter berhasil disita dari pedagang dalam operasi KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek se Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon, dan kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu 12 Juni 2024.
Kombes Sumarni mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 1.565 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 2.488 Botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 315 Liter.
Baca juga : Penjual Sabu ke Supir Truk di Jalur Pantura Indramayu Diamankan, 123 Gram Sabu Berhasil Disita