Pengungkapan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau penganiayaan dan atau kepemilikan sajam yang dilakukan oleh pelaku inisial RIR, warga Kampung Kreteg No 27 Rt. 01/02 Desa Padasuka Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang melakukan pembacokan terhadap MI (16th) warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Korban MI mengalami luka di bagian kepala dalam kejadian tersebut.
“Pelaku kedua inisial RA warga Bogor Barat membacok korban inisial PF. Korban PF luka di bagian pinggang dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Kota Bogor, ” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.
Kapolresta menambahkan, bahwa peranan tersangka atau pelaku lain, yakni CAS berperan mengendarai motor berboncengan dengan RA. Sementara MRP berboncengan dengan RIR.
“Dari keterangan para pelaku, bahwa yang membawa senjata tajam celurit yakni RIR,” jelasnya.
Baca juga : Pedagang di Lokasi Lengkong Culinary Night Wajib Lakukan Pengelolaan Sampah Dari Pembeli