Kapolresta memastikan, berdasarkan keterangan dari para saksi yang diperiksa, yang merupakan rekan korban yakni AR, M AA dan JS, menyebutkan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut, karena ditantang untuk tawuran.
“Jadi para remaja ini hendak tawuran dengan kelompok remaja lain, namun tak digubris. Sehingga kesal dan mengeroyok korban dengan modus operandi anak yang berkonflik dengan hukum membacok korban menggunakan celurit di bagian kepala dan pantat atau pinggang bagian bawah, ” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang diamankan yakni 1 buah celurit tanpa gagang, 1 buah Helm, 2 unit kendaraan Roda dua jenis Honda Beat dengan Nopol F 4427 FGD dan Nopol F 3982 FCO.
“Selain alat kejahatan, diamankan juga pakaian yang dikenakan korban Sdr. P F dan M I, lalu rekaman CCTV di sekitar lokasi, hasil visum, dan 3 Buah Handphone, ” paparnya.
Baca juga : Agar Lebih Rapi, Pemkot Bandung Bakal Uji Coba Lengkong Culinary Night Malam Ini
Kapolresta menegaskan,akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan yakni Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 351 ayat 2 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun.
“Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara, ” pungkasnya.