Hal ini menurut Derry, bahwa Sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Butir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court, ” paparnya.
Diakui Derry, bahwa kejadian di pengadilan negeri Bandung Kamis 19 Juni lalu, juga menjadi preseden buruk buat peradilan di Indonesia.
“Saya menilai ini preseden buruk peradilan kita. Dengan adanya penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk intervensi hukumanhukuman, ” jelas Derry.
Derry melihat, dengan adanya aksi demo dalam ruang sidang, merupakan pelecehan terhadap pengadilan terlebih demo tersebut dilakukan tanpa izin.
Baca juga : Sekda Jabar dan Kadinkes Kabupaten/Kota Berkomitmen Tangani “Stunting” Secara Masif
“Ada massa tanpa ijin, lalu saat sidang kami dapat info bahwa kuasa hukum melarikan terdakwa dengan membawa keluar ruangan persidangan, ini patut diselidiki, ” jelasnya.
Derry selaku koordinator Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung, hari ini melakukan pengaduan masyarakat kepada Polrestabes Bandung, dengan meminta polisi melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelecehan terhadap peradilan di Indonesia.
“Kami meminta Kapolrestabes Bandung untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang melecehkan sistem peradilan di Indonesia. Yang kedua kami meminta Polisi
menindak oknum penggerak massa saat aksi di sidang hari kamis 19 Juni 2024 lalu, ” pungkasnya.
Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merupakan wadah
berkumpulnya mahasiswa se Bandung Raya, yang mempunyai tekad bersama untuk penegakan Ideologi Pancasila, baik dalam bidang Politik, Hukum, Sosial, maupun Budaya.
Baca juga : Pj Gubernur Jabar Nilai Cimahi Punya Potensi Besar Maju Bersama Jabar
Dalam pengaduan masyarakat ke Polrestabes tersebut, Derry juga menyampaikan tembusan ke Kejati Jabar, Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Kapolda Jabar, ICW dan LBH Kota Bandung.