“Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024. Tersangka FAR yang telah merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor. Lalu saat
check-in di hotel berinisial M, di mana FAR kemudian melancarkan aksinya pada dini hari Senin, 17 Juni 2024, dengan menusuk dan menyayat leher korban ANH saat tertidur, ” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy, Rabu 19 Juni 2024.
Kapolres menambahkan, dari hasil olah TKP Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan bukti serta melacak jejak tersangka.
“Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap F-A-R di sebuah hotel di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari, ” jelasnya.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memberikan apresiasi kepada timnya, atas pengungkapan cepat kasus pembunuhan ini.
Baca juga : 16 PAC PDIP se Bandung Barat dukung Pamriadi Sebagai Cabup Dari PDIP Untuk Bertarung di Pilkada Serentak 2024
“Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan,” ujar Kapolres.
Dari pendalaman kepada tersangka, bahwa motif dari pembunuhan berencana yakni cemburu.
“Pelaku FAR mengakui perbuatannya, dengan motif cemburu dan sakit hati,” papar Kapolres.
Akibat perbuatannya, FAR dijerat pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Baca juga : Langkah Bawaslu Bantul Gandeng NU dan Muhammadiyah Untuk Cegah Hoaks hingga Politik Uang Saat Pilkada Serentak 2024
“Dengan pengungkapan ini, menjadi prestasi membanggakan, dimana menegaskan ketegasan dan efisiensi Polres Kuningan dalam menangani kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Kuningan, ” pungkasnya.