Jajaran Satreskrim Polres Ciamis menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Pencabulan dan Kekerasan Terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. kamis 20 Juni 2024.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus terjadi pada bulan Mei.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke polres Ciamis dengan nomor LP/B/276/V/2024/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JAWA BARAT, tanggal 31 Mei 2024 dengan pelapor Ai Siti Khodijah, kami melakukan pendalaman terhadap seorang pria inisial EN, ” jelasnya, Kamis 20 Juni 2024.
Kapolres menambahkan, EN lalu kami amankan di wilayah Malangbong Kabupaten Garut.
Baca juga ; Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang