“Dari pengakuan EN, tempat kejadianya di Kamar mandi kontrakan pelaku Sdr. EN di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 10.00 WIB dengan barangbukti pakaian korban”, jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar”, pungkasnya.