Polres Cimahi melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap pembuatan uang palsu, oleh sindikat pembuat uang palsu di Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, soal peredaran uang palsu (Upal).
“Pengungkapan dilakukan awal bulan Mei 2024, dimana jajaran Satreskrim berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu VA dan PG yang telah membuat dan mengedarkan upal,” jelas AKBP Aldi, Kamis 30 Mei 2024.
Kapolres Cimahi menjelaskan,bahwa VA dan PG ini berstatus pasangan. Keduanya mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 400 juta hingga ke Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga : Perintah Jokowi pada Kapolri soal Kasus Vina Cirebon, Betul-betul Dikawal