INVERSIJABAR.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar), mengaku akan mengantisipasi berbagai pelanggaran konten politik di media massa selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengungkapkan, selama Pilkada Serentak tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan khususnya kepada para lembaga penyiaran.
“Kalau kita mencermati dari hasil Pemilu (kemari), hanya Jabar satu-satunya KPID yang menemukan indikasi pelanggaran terbanyak yaitu 108 pelanggaran yang kemudian 50 pelanggarannya itu kita tindak lanjuti baik ke KPU pusat maupun kita memberikan sanksi langsung,” ucapnya saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa(10/9).
Berdasarkan hasil temuan pada pemilu sebelumnya, Adiyana menyebut bahwa pelanggaran kebanyakan berbentuk blocking time, kampanye sebelum waktunya, hingga durasi konten yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
Baca juga : Lihat Rekam Jejak Calon Walikota Bandung, Ada Yang Pernah Ditahan Dalam Kasus Korupsi dan Ada Yang Pernah Diperiksa KPK