“Untuk durasi (konten) itu tidak boleh lebih dari 10 dertik. Lalu ada program yang kemudian dibungkus dengan program sosial tapi itu kampanye, lalu ada program iklan yang kemudian itu seolah-olah iklan komersial tapi itu adalah iklan kampanye. Tapi memang yang paling banyak (pelanggaran) itu adalah blocking time dan sisipan-sisipan kampanye,” ungkapnya
Maka agar Pilkada kali ini nantinya dapat berjalan lancar dan aman, Adiyana mengaku pihaknya akan terus mengawasi secara ketat terhadap konten-konten yang disiarkan di media massa.
“Insyaallah untuk Pilkada kami akan melakukan tidak hanya pengawasan melalui sistem pengawasan, tetapi kami juga ada program pengawasan semesta yang mengajak partisipasi publik, lalu mekanisme undang-undang juga selain pengawasan itu ada penertiban,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia menuturkan pihaknya juga kini telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar sesuai undang-undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Baca juga : Dishub dan Polrestabes Bandung Tangkap Tiga “Pak Ogah” yang Pura-pura Terlindas
“Di situ ada 5 tahapan (sanksi), yang pertama teguran 1, 2, 3, lalu yang kedua pembatasan jam siar, lalu penghentian program, lalu denda administratif, dan yang ke- 5 kami berhak untuk merekomendasikan pencabutan izin kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan,” ucapnya.