Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan berupaya untuk mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat, dengan cara menambah kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kuota zonasi, yang tahun sebelumnya hanya 60 persen, ditambah menjadi 80 persen. Hal ini dilakukan karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.
“Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan,” kata Dani Ramdan saat memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, Senin 3 Juni 2024.
Ia menyebutkan, untuk 20 persen kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data Dinas Sosial, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).