Ketua Pansus 9 DPRD Bandung, Uung Tanuwidjaja saat dikonfirmasi menjelaskan, agenda FGD kemarin tentang Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini, merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dan melibatkan berbagi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.
“FGD hari ini merupakan tahap kedua, di mana kami mengundang para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor, untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi yang terkait dengan aturan ini,” ujarnya, Selasa 18 Juni 2024 malam saat dikonfirmasi.
Uung menuturkan, pada FDG hari ini, pihaknya mengundang sebanyak 22 pelaku usaha, namun yang hadir hanya 17.
“Dari aspirasi dan gagasan yang disampaikan para pelaku usaha dan distributor, kami cukup menangkap apa yang menjadi kebutuhan mereka,” ucapnya.
Baca juga : Soal Korban Judi Online Dapat Bansos, MUI: Prioritaskan Masyarakat Miskin yang Bukan Penjudi
Nantinya hasil dari Raperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan, sehingga Kota Bandung sangat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol, terutama produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan.
Uung menambahkan, selama ini pihaknya masih melihat masih cukup banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.
“Sehingga, dengan adanya Perda ini pun untuk menyempurnakan Perda sebelumnya, dan untuk mengharmonisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah berlaku,” ujarnya.