Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan kota sehat tanpa asap rokok dan mendukung Kota Bandung sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi dan komitmen implementasi KTR pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tingkat Kota Bandung di Taman Dewi Sartika.
Sebagaimana diketahui, Kota Bandung sudah sejak lama menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasinya, satuan tugas KTR kota Bandung melaksanakan kegiatan pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan terhadap semua tatanan yang harus menerapkan KTR di wilayahnya.
Baca juga : Bambang Susantono Mundur dari Jabatan Kepala Otorita IKN, Berikut Profil dan Biodatanya