“DPC akan segera rapat dan membuat pereaturan untuk mewajibkan setiap advokat berkontribusi dalam kegiatan probono yang dilakukan atas nama PBH, baik itu kontribusi aktif pendampingan ataupun kontribusi materil” demikian Rico, minggu 16 Juni 2024.
Di sisi lain, Ketua PBH Peradi Bandung yang dilantik, Fidelis Giawa, SH menerima amanat Ketua DPC Peradi tersebut dan bertekad mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
“Isu-isu yang dilontarkan oleh rekan-rekan dalam sesi diskusi adalah isu krusial yang merupakan wujud nyata ketidakadilan di tengah masyarakat”, ujarnya.
PBH akan mengelaborasi lebih jauh isu-isu yang mengemuka tersebut dan mengidentifikasi akar masalahnya dari segi hukum dan akan mengambil langkah konstruktif apakah melalui upaya hukum, apakah dengan judicial review atau melakukan gugatan publik melawan pemerintah.
Baca juga : Ribuan Umat Islam Kota Cimahi Gelar Solat Idul Adha, Doakan Palestina Bebas Dari Penjajahan Israel
Khusus terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), PBH akan membuka posko aduan masyarakat dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang jika warga menemukan kecurangan sehingga hak anak untuk mendapatkan kesempatan sekolah terabaikan.
Fidel berpendapat bahwa PPDB kekecewaan orang tua dan calon peserta didik adalah isu yang berulang setiap tahun ajaran baru, sementara di sisi lain pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi hanya mengutak atik mekanisme PPDB dari tahun ke tahun.
“Pemerintah harus berpikir komprehensif dalam melihat, menganalisa dan merumuskan penyelesaian masalah PPDB. Problem dasarnya adalah ketidakcukupan ruang belajar serta pesebaran gedung sekolah yang tidak merata. Inilah yang harus diselesaikan dengan pendekatan kebijakan penganggaran”, ujar Fidel.
Lebih lanjut Fidel menyampaikan bahwa PBH selain membuka posko aduan PPDB, juga akan aktif memantau kebijakan penganggaran di Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten Kota yang menjadi wilayah kerja Peradi Bandung.
Baca juga : Kalahkan Bandung bjb, Electric PLN Selangkah Lagi ke Final Four Proliga 2024
Pembiaran masalah PPDB dari tahun ke tahun adalah pengabaian hak warga negara, khususnya pasal 31 UUD 45 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan.
Adapun posko aduan PPDB yang dikelola PBH Peradi Bandung sementara ini berada di Sekretariat DPC Peradi Bandung Jalan Karapitan Nomor 1 Paviliun Grand Asia Afrika, Bandung.
Sementara ini belum ada nomor hotline yang dibuka, untuk itu masyarakat pengadu diharapkan bisa datang langsung untuk dilayani oleh tim advokat yang sewaktu-waktu standby di sekretariat.***