“Dari sekitar 29 ribu pesantren di Indonesia, sebanyak delapan ribu lebih pesantren atau 28 persennya berada di Jawa Barat dengan jumlah santri yang hampir mencapai 8oo ribu santri,” jelas Hasbullah, Sabtu 8 Juni 2024.
Namun, Hasbullah menyayangkan perhatian pemerintah yang belum optimal bagi pengembangan pondok-pondok pesantren tersebut.
“Terdapat lebih dari 8 ribu pesantren di Jawa Barat dimana pesantren menyelenggarakan pendidikan baik setingkat MI, MTs maupun MA untuk melahirkan calon-calon penerus bangsa kedepan yang apa bedanya dengan yang sekolah negeri?,” jelas Bang Has sapaan akrabnya.
Sehingga, terang Hasbullah, melalui Perda Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat mememnuhi kebutuhan yang mendasar.
Baca juga : Agar Lebih Rapi, Pemkot Bandung Bakal Uji Coba Lengkong Culinary Night Malam Ini
“Paling tidak aspek kesejahteraan para tenaga pengajar di pesantren ada kebijakan anggarannya, ” terangnya.
Diakuinya, kalau bapak-ibu turun ke pesantren, jangankan fasilitas, kesejahteraan guru ngajinya juga masih minim.
“Padahal sama-sama memberikan ilmu kepada peserta didiknya, maka dari itu kita lahirkan perda ini,” terang Hasbullah .
Hasbullah menegaskan, dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, peran pesantren dalam pembangunan di Jawa Barat bisa lebih ditingkatkan.
Baca juga : Tahun 2024 Jawa Barat Targetkan Kunjungan Wisatawan Tembus 100 Juta
Pemprov Jabar juga harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap pengembangan pesantren sehingga pesantren bisa meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan bangsa.
“Sehingga kita harus punya database yang jelas, infentarisir dan punya program terhadap penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.