Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu 26/6/2024 lalu.
Kelima tersangka tersebut berinisial TG, YN, THA, HN dan PMP, mereka terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H menyampaikan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024.
Baca juga : Asia Africa Festival Is Back, 24 Negara Hadir Tampilkan Kebudayaannya