Selain terkait surat print out berbahasa Mandarin yang digunakan SG untuk alasan tidak menghadiri persidangan, Nico juga mempertanyakan alasan saksi korban yang tidak hadir di pemanggilan sebelumnya.
“Sebelum sebelumnya kemana tiga kali sebelumnya dipanggil secara patut secara sah dia terima? tapi sekarang tiba tiba dia bilang ke luar negeri berobat kami mempertanyakan itu, ” tegas Nico.
Sidang rencananya akan kembali di gelar pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang di PN Bandung dengan agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi korban, pihak Adetya melalui kuasa hukumnya berharap agar saksi korban bisa hadir dipersidangan selanjutnya, namun jika saksi korban masih mangkir dari panggilan JPU, maka Jaksa harus menyimpulkan dan menyampaikan di pengadilan bahwa tidak bisa menghadirkan saksi korban.
“Sudah bisa menyimpulkan, kalau tidak bisa menghadirkan disampaikan di pengadilan, ” pungkasnya.
Baca juga : Masyarakat KBB Tidak Butuh Figur Calon Bupati Dari Kalangan Artis
Untuk kedepannya, pihak kuasa hukum berharap jika saksi tak bisa dihadirkan dipersidangan, terdakwa Adetya bisa dilakukan pembebasan, seperti kasus serupa yang dialami artis Ibukota Nikita Mirzani.
“Harapan kami seperti Kasus Nikita Mirzani pada saat pelaporan nya tak datang datang saksi korban itu tak datang, Nikita Mirzani pun di bebaskan itu harapan kami, Karena sudah ada putusan sebelumnya dinyatakan berkas tidak diterima dan dikembalikan ke kejaksaan karena kejaksaan gagal menghadirkan korban, ” tutup Nico Sihombing.