Pengacara terdakwa, Hotma Sitompoel langsung bertanya kepada jaksa penuntut umum, kenapa saksi korban dalam perkara ini tidak dihadirkan.
“Hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly (panggilannya) dipenuhi atau tidak,” ujar Hotma.
“Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan,” jawab jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan.
“Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?,” tanya Hotma.
Baca juga : Seorang Pria di Ciamis Diamankan Polisi, Usai Melakukan Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Pertanyaannya itu, dijawab hakim dengan meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan berkas pemanggilan para saksi.
“Saya minta penuntut umum menyerahkan berkasnya, kita analisa dulu. Kalau tidak mau hadir akan kami lakukan upaya paksa,” ujar Hakim Agus Komarudin.
Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan pun menyatakan bahwa dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan.
“Nanti saya sendiri langsung terjun, dibuktikan dengan foto dan koordinasi dengan RT/RW. Saya buktikan dengan terjun ke lapangan. Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal,” ujar Jaksa Yadi.
Baca juga : Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang
Hotma Sitompoel kemudian menyatakan bahwa merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
“Buat kami saksi Stelly Gandawijaya ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kami minta sidang ini ditunda, namun jika sidang ini tetap dilanjutkan maka kami Penasihat Hukum dan Terdakwa akan keluar dari persidangan ini,” ujar Hotma.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan persidangan, jika tidak ada saksi korban Stelly Gandawijaya.
Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Baca juga : Polda Jabar Serahkan BAP Pegi Setiawan ke Kejaksaan Dan Perkuat Tim Hukum Hadapi Praperadilan
“Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024,” ujar Hakim.
Menurut Hotma, aturan yang dianggap dilanggar dalam sidang tersebut adalah tidak dihadirkannya saksi korban sejak pemeriksaan saksi-saksi dimulai.
“Harusnya diperiksa pertama kali adalah saksi korban, namanya Stelly Ganda wijaya Tapi sudah jalan tiga kali, pemeriksaan saksi dia gak pernah hadir. Akhirnya di tahap yang ini, kita walk out karena menurut kami pada saat majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHAP itu sudah tidak masuk aturan hukum menurut kami,” ucapnya.
Hotma Sitompoel pun menegaskan jika dirinya tidak akan melanjutkan sidang sampai saksi korban dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga : Amanda Soemedi Dorong Potensi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Kabupaten Kuningan
“Tetap begini, dia mau putus ya putus saja, pasti cacat putusannya. Dan kita tidak diam-diam saja, kalau seperti ini kita akan melapor ke Ketua Muda Pengawasan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan komisi yudisial (KY),”pungkasnya.