Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Kamboja yang berjumlah 24 orang, diberi Restitusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H yang didampingi oleh Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti dan Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kab. Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja juga dihadiri sejumlah pihak.
Sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024, dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.
Baca juga : Sejarah Hari Lansia Nasional 2024, Bentuk Apresiasi dan Penghargaan