Kusworo menerangkan, para tersangka ini berpura-pura main judi online secara live melalui saluran Instagram, dan seolah-olah memenangkan taruhan.
“Mereka ini berpura-pura menang terus saat berjudi di situs tersebut. Padahal itu sudah mereka setting menang agar follower-nya tertarik menjadi afilator para tersangka ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tersangka Annisa berperan sebagai selebram yang mempromosikan dengan acara membuat video sambil berjoget.
Sementara tiga tersangka lain, yakni Fadlan, Aditiya, dan Sandika, berperan sebagai streamer. Dari pekerjaannya ini, mereka mendapatkan imbalan sejumlah uang dari Aceng.
Baca juga : Cek Kesiapan Tempur, Danlanud Husein Sastranegara Inpeksi Gudang Senjata
“Tersangka AM (Aceng Margono) inilah yang bertindak sebagai streamer sekaligus penghubung kepada pelaku J (Justin) yang berada di Jerman. Bahkan, ketiga pelaku streamer ini juga diberi upah oleh J melalui pelaku AM. Nah, pelaku AM ini juga punya jejaring atau bawahan lainnya sebanyak 40 orang,” bebernya.
Mantan Kapolres Jember ini mengungkap, para tersangka telah menjalankan aksinya kurang lebih 1,5 tahun. Nilai transaksi atau perputaran uang haram dari jaringan judi online tersebut mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan catatan transaksi perbankan selama tiga bulan terakhir, perputaran uang di rekening mereka ini mencapai Rp3 miliar.
“Dua orang pelaku kami tangkap di Kabupaten Bandung, dua orang di Jakarta, dan satu orang di Kabupaten Subang,” imbuhnya.
Baca juga : Pj Sekda Kota Bandung Ajak ASN Dukung dan Kawal Seluruh Tahapan Pilkada
Salah seorang tersangka, Annisa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta setiap bulannya. Modus yang digunakan adalah berpura-pura main judi sambil berjoged-joged live di Instagram. Dalam sehari, dia berkewajiban tiga kali live atau memposting aktivitasnya yang dibarengi dengan promosi situs judi online Toge123.
“Saya dapat upah Rp1 juta per bulan. Saya menyesal karena apa yang didapatkan tidak sebanding dengan ancaman hukumannya,” tukasnya.
Sedangkan Aceng mengakui jika selama ini praktik yang dilakukannya memang hanya settingan untuk menggaet banyak follower ikut dalam judi online.
“Saya dibayar supaya pura-pura menang. Saya dibayar sesuai pemasangannya. Biar banyak yang ikut. Itu bohong. Sudah di-setting. Tidak ada yang murni menang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.