Dari informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan atas nama RA oleh anggota Satresnarkoba Polres Indramayu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan (Surveillance) terhadap tersangka Sdr. R A, yang saat itu sedang berkendara dengan menggunakan motor di jalan raya Pantura Indramayu, ” jelas Kapolres Indramayu.
Dari pengungkapan terhadap RA ini, berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah tas slempang yang berisi lima belas paket Sabu dibungkus plastik klip bening.
“Untuk narkoba jenis sabu yang kami sita engan berat keseluruhan 123.09 gram, lalu 1 pack plastik klip bening, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, ” papar Kapolres.
Baca juga : Tingkatkan Literasi Teknologi, Diskominfo Kota Bandung Hadirkan Program Ngulik Bagi ASN
Modus dari tersangka RA ini menjual dan menawarkan Narkotika jenis Sabu, kepada oknun- oknun sopir truk kontainer yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu (Lintas Provinsi).
“Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, pungkasnya.