Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, setelah kejadian.
Kasus pembunuhan berencana ini dengan
Korban seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial ANH
Korban ditemukan tewas di salah satu hotel di kabupaten Kuningan, pada hari Minggu 16 Juni 2024.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kejadian penemuan mayat seorang wanita, terjadi Minggu 16 Juni 2024 lalu.
Baca juga : Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Terhadap Polda Digelar 24 Juni 2024, Polda Jabar Siapkan Tim Hukum Untuk Melawan