Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman saat dikonfirmasi, membenarkan jika selebgram tersebut melakukan promosi judi online.
“Hasil patroli Cyber, menemukan akun milik tersangka RV yang mempromosikan situs judi online. Pihaknya langsung mengamankan pelaku pada Jumat (5/7/2024) lalu, ” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Rabu 10 Juli 2024.
Ditegaskan Kasat reskrim, bahwa pelaku inisial RV, menyebarkan link judi online ke masyarakat.
Ia mengatakan para pengikutnya yang mengklik tautan tersebut langsung diarahkan ke situs judi online.
Baca juga : Kurangi Risiko Kecelakaan, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera
“Tersangka yang sudah mempromosikan judi online sejak empat bulan lalu mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta, ” jelasnya.
Kasatreskrim mengatakan total keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami. Ia menuturkan keuntungan yang didapati pelaku berasal dari pengikutnya yang mengakses situs judi online.
Ia mengatakan pelaku mempromosikan judi online berawal dari DM (pesan direct) rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti akun instagram tersangka dan tautan situs judi online.
Baca juga : Simpelman Hadir! Permudah Layanan Pemakaman di Kota Bandung
“Ada Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank. Pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, ” terangnya.
Atas tindakan Pelaku, polisi menjerat RV dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta.
“Pihaknya terus melakukan patroli cyber terkait adanya influencer yang mempromosikan judi online, ” pungkasnya.