Melalui praperadilan ini akan diuji kecukupan bukti penyidik mentersangkakan Pegi Setiawan serta rangkaian tindakan yang dikenakan penyidik terhadapnya. Dan akan diuji pula dalil dan alasan yang menjadi sangkalan Pegi melalui kuasa hukumnya.
“Singkatnya, kami sebagai organisasi advokat konsen terhadap perkara ini dan saya selaku Ketua sudah meminta kepada jajaran DPC Peradi Bandung untuk mencermati dan mengikuti perkembangan kasus ini dan akan menjadi bahan untuk memberi masukan kepada institusi penegak hukum dan pemegang kebijakan dalam mengevaluasi sistem dan proses penegakan hukum di tanah air”.
Disinggung mengenai hakim tunggal yang memeriksa praperadilan, Rico menyatakan percaya pada reputasi hakim yang ditunjuk menangani perkara ini. “Kita harus percaya pada Yang Mulia Hakim Eman Sulaeman. Bukan saja karena perkara ini sedang disorot publik, tapi karena memang secara prinsip pengadilan dan para hakim adalah benteng keadilan itu sendiri. Kita kesampingkan nada nada sinis masyarakat awam terhadap institusi pengadilan kita.
‘Tugas kami sebagai advokat adalah membangun kepercayaan dan ketaatan terhadap sistem hukum, bukan memprovokasi masyarakat untuk pesimis. Banyak alasan untuk pesimis, namun tidak kurang pula alasan kita untuk optimis akan terselenggaranya keadilan di tengah masyarakat” demikian Rico menjelaskan harapannya dalam pemeriksaan perkara ini, ” pungkasnya.