INVERSIJABAR.ID – Jaksa Penuntut Umum,menuntut terdakwa Adetya Yessy Seftiani, selama 3 tahun dan 6 bulan hukuman penjara.
Terdakwa Adetya Yessy Seftiani (49), perempuan asal Bandung ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan telah terbukti melakukan pengelapan sebagaimana dakwaan pasal 372 KUHP, Yadi menyebutkan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan terdakwa AdetyaYessy Seftiani telah melakukan pengelapan dalam jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Majelis Hakim diketuai Agus Komaarudin di Ruang Tiga PN Bandung pada Selasa (24/9/2024).
Sebelum menjatuhkan tuntutannya JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
“Hal yang memberatkan selama persidangan terdakwa tidak mengaku bersalah dan mengakibatkan kerugian terhadap korban senilai Rp 5 miliar,”‘ujar jaksa. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga : Paslon Religius Reynaldy-Agus Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Subang, Ungkap Peran dan Doa Ibunda Yang Manjur