Adapun perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, kata JPU,terjadi pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa kata JPU telah dengan sengaja dan melawan hukum nemiliki barang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan itu terjadi berawal sekira bulan September 2014 terdakwa berkenalan dengan saksi korban SG dan terdakwa pun berteman akrab.
Korban menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Sonny Purnara, dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700 atas nama R.Achdiat Bagja adik Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.
Baca juga : Usia 214 Tahun, Forum Indonesia Unggul Nilai Kota Bandung Layak Dapat Predikat Kota Warisan dan Inspirasi Dunia
Kemudian karena lokasinya berdekatan dengan rumah saksi korban dan status tanah jelas, korban pun jadi berminat untuk membeli rumah tersebut.
Lalu terdakwa menyuruh korban untuk mentransferkan DP (uang muka) sebagai tanda jadi kepada rekening anak terdakwa atas nama Devina Tanzil.
Kemudian pada tanggal 5 Februari 2015, SG pergi ke Bank BNI Cabang Pasteur dan mentransferkan uang sebesar Rp.4,2 milyar, dari Rekening Bank BNI ke rekening Bank BCA Cabang Maranatha, an. Devina Tanzil.
Selanjutnya kata JPU dalam persidangan, Korban menghubungi Raymond Pangestu untuk mengirimkan uang ke terdakwa sebagai DP pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi melalui rekening anaknya terdakwa yakni Devina Tanzil.
Baca juga : Inisiasi Budaya Demokrasi, KPU Jabar Gelar Deklarasi kampanye Damai
Atas permintaan itu lalu Raymond Pangestu mengirimkan uang sebesar Rp.850 juta, Seteah uang pembelian rumah yang disepakati seharga Rp.7,5 miliar tersebut disetorkan.
Bertahun-tahun tidak ada kejelasan dari terdakwa dan susah dihubungi akhirnya korban menyuruh Idod Juhandi untuk mencari terdakwa dan mempertanyakan perihal jual beli rumah tersebut.
Belakangan diketahui bahwa rumah yang dijual ke korban tersebut ternyata telah dijual ke Sekti Gunawan melalui Ilena Tjandra biro jasa Prooerty seharga Rp.7,5 miliar.