Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat menerima SPDP (surat perintah dimulai penyidikan),dalam kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan bahwa benar Kejati Jabar menerima Spdp dari Polda Jabar atas nama tersangka PS.
“Ya atas nama Pegi, dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 th 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima pihak kejaksaan tinggi Jawa barat sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu.
Baca juga : Gawat Nih! Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia Masa Depan