Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), menangani perkara kematian Vina dan Eky, dengan tersangka baru atas nama Pegi Setiawan.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan bahwa Kejati Jabar akan menunjuk enam Jaksa.
“Enam Jaksa kita siapkan untuk perkara ini, dengan tersangka Pegi Setiawan, ” paparnya, Rabu 29 Mei 2024.
Kasipenkum menambahkan, enam Jaksa ini saat ini sudah menerima SPDP dari Polda Jabar atas nama tersangka Pegi Setiawan.
Baca juga : Cuaca Jakarta Rabu 29 Mei 2024, BMKG Prakiraan Cerah Berawan Sepanjang Hari