Pandangan Heryani SE lembaga pemantau keuangan perbankan soroti BUMD Jabar PT. Jamkrida dinilai tidak transparan soal penyaluran penjamin kredit UMKM mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan Perda no 17 tahun 2012 tentang penyertaan modal PT. Jamkrida 51 persen saham BUMD.
Heryani SE mensinyalir ada dugaan rekayasa pembukuan laporan keuangan perusahaan kesan profesional dilumpuhkan dengan intervensi politik ekonomi ada campur tangan pemangku kebijakan untuk kepentingan kelompok.
Tahun 2021 PT. Jamkrida penyertaan modal 100 miliyar ada kepentingan kelompok etos kerja sehat PT. Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit moto etos kerja profesional,transparan dan akuntabel hanya mimp tutur Herayani SE.
Bentukan taks force OJK disalahgunakan, dugaan negatif dan bancakan korupsi bahkan pandangan Herayani otoritas jasa keuangan Jawa Barat dinilai lemah pengawasan, fakta ini berharap BUMD Watch yang digagas oleh Agus Satria aktivis MGP.
Baca juga : Pemkot Bandung dan LPP Ariyanti Berkolaborasi Gelar Pelatihan Tata Busana untuk Pelaku UKM
Heryani SE, agar penegak hukum Kejari Kota Bandung harus transparan, apakah penyidikan ini timbulkan kerugian keuangan negara BUMD Jabar lembaga penjamin kredit jamkrida dan hasil pemeriksaan perkara dengan alat bukti dugaan perbuatan melawan hukum korupsi bonus saham segera diungkap kepada publik dan menjadi mandeg dan jangan ada kesan benturan kepentingan internal untuk seleksi pemilihan direktur bulan Maret tahun 2023 lalu.
Hingga bulan Agustus 2024 , kasus yang sudah ada tersangkanya ini belum disidangkan ke meja hijau pengadilan negeri Bandung.
Bulan Agustus 2023 lalu Kejari Bandung menetapkan tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Penjamin kredit Daerah Jawa Barat (PT.Jamkrida Jabar) Tahun 2022.dengan tersangka atas nama Yanti Rachmawati.
Saat ditanyakan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa pihak Kejari Kota Bandung akan segera melakukan ekspose kasus ini.
Baca juga : Meriahkan HJKB, Pemkot Bandung Gelar Lomba Seni dan Olahraga
“Saya jadwalkan ekspose dengan tim yang lama untuk perkara ini, saat ini tinggal cari waktu,” jelas Irfan Wibowo saat dikonfirmasi, Senin 26 Agustus 2024.
Irfan menambahkan, bahwa ekspose perkara difokuskan kepada konstruksi hukum sesuai alat bukti yang ada dalam berkas perkara.
“Jadi eluruh berkas perkara dalam tiap tahapannya apalagi yang akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor, tim penyidik wajib lakukan paparan dalam forum resmi kedinasan internal melalui ekspose perkara. Semua penanganan perkara harus berjalan sesuai alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, menyebutkan bahwa jika kasus Jamkrida ini dilimpahkan ke persidangan, akan melibatkan saksi sejumlah orang penting dan ternama di pusaran pemerintah Provinsi Jawa Barat semasa dipimpin Gubernur Jabar periode 2018-2023 Ridwan Kamil.