Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, merespon su-isu ketidakadilan yang berlangsung di tengah masyarakat, Peradi Bandung menilai perlu mendapat perhatian praktisi hukum.
Ketidakadilan tersebut diantaranya menyangkut persoalan PPDB, persoalan mafia tanah, korban leasing atau jerat hutang, serta masalah pelayanan kesehatan berbasis BPJS.
Ketua DPC Peradi Bandung, Heryanrico, dalam kesempatan itu mengamanatkan kepada PBH untuk proaktif mereaksi setiap bentuk ketidakadilan dimasyarakat, baik timbul karena kebijakan pemerintah maupun karena efek ketimpangan sosial.
Rico menekankan pula agar PBH menjadi ujung tombak kehadiran advokat sebagai bagian elemen penegakan hukum dalam konteks catur wangsa, untuk itu DPC Peradi Bandung akan membuat peraturan yang menetapkan setiap advokat anggota Peradi Bandung secara otomatis menjadi volunteer PBH.
Baca juga : Peran Jurnalis Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024 di Jabar dengan Jurnalisme Positif Untuk Cegah Hoaks