“Salah satu larangan bagi ASN adalah memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” pesannya.
Selanjutnya, Dharmawan mengingatkan seluruh ASN Kota Bandung agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional.
Regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 084-bkpsdm/2024 tanggal 09 Juli 2024 perihal Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Terakhir, ia menekankan pencegahan dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika yang dilaksanakan secara rutin pada setiap tahun.
Baca juga : Arogan! Supono Oknum Ormas PP Diduga Intimidasi Warga yang Laporkan Pungli
Dalam kegiatan ini, Pemkot Bandung bekerjasama dengan BNN Kota Bandung. Ia juga menyampaikan, pada semester pertama 2024, telah dilaksanakan tes urine pada 350 orang ASN, dan hasilnya negatif.
“Kami berharap, rekan-rekan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dalam kondisi prima. Memberikan pelayanan harus dalam keadaan sehat jasmani rohani,” tuturnya.