Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menujuk hakim tunggal untuk mengadili sidang gugatan praperadilan, yang siap ‘dilawan’ Polda Jawa Barat (Jabar) dengan membentuk tim hukum dari bidang hukum (Bidkum) Polda Jabar.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal yang akan mengadili sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan praperadilan telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Baca juga : 16 PAC PDIP se Bandung Barat dukung Pamriadi Sebagai Cabup Dari PDIP Untuk Bertarung di Pilkada Serentak 2024