Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan tergugat perkara adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Tim hukum dibentuk dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tim hukum dari Bidkum Polda Jabar telah dibentuk atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.
Tim hukum yang dibentuk tersebut telah siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan, atau kuasa hukumnya ke PN Bandung.
Baca juga : Langkah Bawaslu Bantul Gandeng NU dan Muhammadiyah Untuk Cegah Hoaks hingga Politik Uang Saat Pilkada Serentak 2024
“Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari Bidkum, dan langsung ditindaklanjuti. Tim hukum tentunya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan (kasus pembunuhan Vina dan Eky) dari tersangka PS (Pegi Setiawan), ataupun kuasa hukumnya,” ujar Jules Abraham, Rabu 19 Juni 2023.
Jules Abraham menegaskan, tim hukum Polda Jabar akan menyiapkan semuanya dalam menghadapi gugatan praperadilan.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu dengan tersangka saat ini Pegi Setiawan. Sehingga Polda Jabar sudah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan, ” pungkasnya.