Lapas Khusus Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, memberikan Remisi Hari Raya Waisak bagi 12 orang narapidana atau WBP (warga binan pemasyarakatan).
Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur Bogor, Riko Stiven menjelaskan bahwa pemberian Remisi Hari Raya Waisak tahun 2024, diusulkan sebanyak 12 orang.
Baca juga : Tiga Napi Kasus Narkoba di Lapas Banceuy Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Satu Orang Napi Asal Tiongkok
“Alhamdulillah 12 orang napi atau WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Hari Raya Waisak, semuanya disetujui, ” jelas Kalapas Khusus Gunung Sindur, Riko Stiven, Kamis 23 Mei 2024.
Dari 12 napi yang diberi remisi, semuanya mendapatkan remisi RK I.
“Mendapatkan potongan masa tahanan antara 1-2 bulan, ” jelasnya.
Kalapas menambahkan, bahwa 12 orang napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak merupakan napi yang telah melaksanakan aturan dengan disiplin.
Baca juga : H-3 Final Persib vs Madura United Tiket Promo Habis Terjual
” Remisi merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan, yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang, ” jelas Riko.
Ditegaskan Riko, bahwa Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan.
“Yang mengikuti aturan saat menjalani masa tahanan. Saya berharap remisi yang diterima menjadi dasar agar terus berbuat baik sesuai aturan saat di dalam Lapas, hingga bebas nanti usai menjalani hukuman penjara, ” pungkasnya.