Selain penghargaan untuk Kepala Desa/Lurah, penghargaan juga diberikan bagi Camat yang secara aktif dan simultan dan menerapkan penyelesaian perselisihan masyarakat secara humanis untuk mewujudkan keadilan restorative (Wiloka Legal Culture).
Adapun perwakilan dari wilayah Jawa Barat yang mendapat penghargaan terdiri dari :
- 19 Kades / Lurah penerima Non Litigation Peacemaker
- 4 Kades / Lurah penerima Anubhawa Sasana Jagaddhita
- 4 Kades / Lurah penerima Paralegal Justice Award
- Camat Ngamprah Kabuaten Bandung Barat penerima Wiloka Legal Culture
- Kepala Desa Cipanas Mendapatkan Juara Pertama Paralegal Justice Award
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana yang menyampaikan “Melalui kegiatan Paralegal Justice Award, kepala desa dan lurah yang berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai ‘hakim perdamaian’, akan dianugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award,” ujar Widodo dalam sambutannya.
Sementara itu dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Suharto, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan PJA yang diinisiasi oleh Kemenkumham melalui BPHN bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Menurutnya, peran pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa dan lurah adalah salah satu pilar penting menciptakan iklim ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif, harmonis, dan dinamis.
“Dalam kaitan ini, kepala desa dan lurah harus membekali diri dengan kemampuan dan kapasitas serta keterampilan atau seni untuk mendamaikan orang. Dalam perspektif peradilan, peran mendamaikan orang oleh kepala desa atau lurah ini dahulu dikenal dengan istilah Hakim Perdamaian Desa, yang eksistensinya menjalankan tugas untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah sosial masyarakat,” tambah Suharto.
Baca juga : ITB dorong Mahasiswa ke Luar negeri Melalui Program International Track bidang Fisika
Oleh karena itu, lanjut Suharto, sangat tepat jika para kepala desa atau lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa, seperti halnya yang saat ini dilakukan terhadap 300 orang kepala desa atau lurah melalui kegiatan Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award.